Simas Perlindungan

Simas Perlindungan merupakan asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan 24 Jam sehari terhadap resiko kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan yang dijamin polis dan memberikan penggantian biaya perawatan atau pengobatan medis akibat kecelakaan.
Premi/ tahun    

Nilai Pertanggungan
  • Resiko A Meninggal karena kecelakaan     Rp.50.000,-
  • Resiko B Cacat Tetap Akibat Kecelakaan     Maksimal Rp. 25.000.000,-
  • Resiko D Biaya Perawatan atau Pengobatan Medis akibat kecelakaan  Maksimal Rp.250.000,-/ tahun
Ketentuan Umum :
  • Setiap orang boleh membeli voucher simas perlindungan maksimal 1 (satu) kartu
  • Periode asuransi 1 (satu) tahun sejak aktifasi berhasil dan sms verifikasi diterima.
  • Periode pertanggungan berlaku efektif H+7 setelah proses aktivasi berhasil dan SMS verifikasi diterima
  • Usia peserta yang dapat dijamin mulai dari 18 (delapan belas) tahun s/d 60 (enam puluh) tahun.


Bila anda ingin memiliki produk asuransi perlindungan mikro

segera telp/sms 
087839872358
email:sinarmasindonesia@gmail.com